Selasa, 05 Mei 2009

data data batasku



Data penegasan batas Provinsi Sulawesi Selatan dengan Provinsi perbatasan sebagai berikut :
1. Batas antara Provinsi Sulawesi Selatan dengan Provinsi
Sulawesi Tenggara. Panjang jalur 137,5 km dan jumlah
Pilar yang telah terpasang sebanyak 102 buah.
2. Batas antara Provinsi Sulawesi Selatan dengan Provinsi
Sulawesi Tengah. Panjang jalur 453 km dengan jumlah
Pilar yang telah terpasang sebanyak 248 buah.
3. Batas antara Provinsi Sulawesi Selatan dengan Provinsi
Sulawesi Barat dengan panjang jalur 300 km dengan
jumlah Pilar yang telah terpasang sebanyak 57 buah.

Pada Tahun 2005

a. Pelaksanaan Perapatan Pilar Batas Utama
Type“A” (Pemasangan dan Pengukuran) antara
Provinsi Sulawesi Selatan (Kabupaten Luwu Timur)
dengan Provinsi Sulawesi Tenggara
(Kabupaten Kolaka Utara) sebanyak 30 (tiga puluh) buah yang Persiapannya terhitung mulai
tanggal 20 April 2005 dan Pelaksanaan dilapangan terhitung mulai tanggal 25 April 2005
sampai dengan 10 Agustus 2005.
b. Pelaksanaan Pelacakan, Pemasangan dan Pengukuran Pilar Batas Utama (PBU) Type A
antara Provinsi Sulawesi Selatan (Kabupaten Luwu Timur) dengan Provinsi Sulawesi Tengah
(Kabupaten Morowali) sebanyak 25 (dua puluh lima) buah dengan jarak pelacakan 35 km
yang Persiapannya terhitung mulai tanggal 20 April 2005 dan Pelaksanaan dilapangan
terhitung mulai tanggal 30 April 2005 sampai dengan tanggal 5 agustus 2005.c. Pelaksanaan
Pelacakan, Pemasangan dan Pengukuran Pilar Batas Utama Type A antara Provinsi Sulawesi
Selatan (Kabupaten Luwu Timur) dengan Provinsi Sulawesi Tengah (Kabupaten Morowali)
sebanyak 12 (dua belas) buah dengan jarak pelacakan 17 km yang Persiapannya terhitung
mulai tanggal 21 Oktober 2005 dan Pelaksanaan dilapangan terhitung mulai tanggal 1
Nopember 2005 sampai dengan tanggal 10 Desember 2005.

Tahun 2006, yaitu :

a. Pelaksanaan Pemasangan dan Pengukuran Pilar Batas Utama antara Provinsi Sulawesi
Selatan dengan Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 28 (dua puluh delapan) buah dengan
jarak pelacakan 55 km yang Persiapannya terhitung mulai tanggal 17 Februari 2006 dan
Pelaksanaan dilapangan terhitung mulai tanggal 24 Februari 2006 sampai dengan tanggal 20
April 2006.
b. Pelaksanaan Pembuatan dan Pemasangan Pilar batas Utama antara Provinsi
Sulawesi Selatan dengan Provinsi Sulawesi Tengah (Ruas Buntu Padang Karobah – Biri
Mengkilo) sebanyak 30 (tiga puluh) buah dengan jarak pelacakan 65 km yang Persiapannya
terhitung mulai tanggal 1 Nopember 2006 dan Pelaksanaan dilapangan terhitung mulai
tanggal 10 Nopember 2006 sampai dengan tanggal 10 Desember 2006.

Tahun 2007

a. Pelaksanaan Pelacakan, Pengukuran dan Pembangunan Pilar Batas Utama (PBU) berupa Pilar
Acuan Batas Utama (PABU) antara Provinsi Sulawesi Selatan (Kabupaten Pinrang) dengan
Provinsi Sulawesi Barat (Kabupaten Polman) dengan jarak pelacakan 20 km sebanyak 10
(sepuluh) buah dengan jarak pelacakan 20 km yang Persiapannya terhitung mulai tanggal 26
April 2005 dan Pelaksanaan dilapangan terhitung mulai tanggal 1 Juni 2007 sampai dengan
tanggal 15 Juli 2007.
b. Pelaksanaan Pelacakan, Pengukuran dan Pembangunan Pilar Batas
Utama antara Provinsi Sulawesi Selatan (Kabupaten Luwu Timur) dengan Provinsi Sulawesi
Tengah Kabupaten Poso (Ruas Pegunungan Fenema) sebanyak 20 (dua puluh) buah dengan
jarak pelacakan 35 km yang Persiapannya terhitung mulai tanggal 20 April 2005 dan
Pelaksanaan dilapangan terhitung mulai tanggal 30 April 2005 sampai dengan tanggal 5
agustus 2005.

Tahun 2008

Pembuatan, Pemasangan dan Pengukuran Pilar Batas Utama antara Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan dengan Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah (Ruas Pegunungan Fenema-Rampi) sebanyak 27 (Dua Puluh Tujuh) PBU Type A dengan jarak Pelacakan 60 km yang persiapannya mulai tanggal 24 April 2008 dan Pelaksanaan dilapangan terhitung mulai tanggal 29 April sampai dengan 10 Juli 2008 (Laporan Pelaksanaan terlampir).Sisa wilayah batas administrasi Provinsi Sulawesi Selatan yang belum dibuatkan Pilar Batas Utama (PBU) sepanjang 270 km dengan perincian sebagai berikut :
1. Provinsi Sulawesi Selatan dengan Provinsi Sulawesi Barat sepanjang 160 km.a. Kabupaten
Pinrang dengan Kabupaten Polman sepanjang 10 km.b. Kabupaten Pinrang dengan
Kabupaten Mamasa sepanjang 10 km.c. Kabupaten Tana Toraja dengan Kabupaten Mamuju
sepanjang 40 km.d. Kabupaten Tana Toraja dengan Kabupaten Mamasa sepanjang 100 km.
2. Provinsi Sulawesi Selatan dengan Provinsi Sulawesi tengah yang belum dibuatkan PBU Type
A sepanjang 92 km (peningkatan status PBU dari Type C ke Type A)
a. Pada Jalur Batas Pegunungan Rampi Kabupaten Luwu Timur dengan Kabupaten Poso
sepanjang 36 km.
b. Pada Jalur Batas Pegunungan Mahalona Kabupaten Luwu Timur dengan Kabupaten
Morowali sepanjang 56 km.